Petugas Pemasyarakatan dan Taruna POLTEKIP Angkatan 54 melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindak penebangan liar di Pulau Nusakambangan. Dugaan ini mengarah kepada individu yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku. Pada hari Senin (19/06), sebuah tim gabungan yang terdiri dari Kepala KPLP Lapas Batu, Kasubbag TU Lapas Karanganyar, dan tiga Taruna POLTEKIP Angkatan 54 tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan penebangan liar tersebut. Dengan menggunakan peralatan yang sesuai, petugas bergerak ke area yang mencurigakan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa kondisi lingkungan sekitarnya.
Selama pemeriksaan, terlihat dengan jelas jejak-jejak penebangan yang mencolok, dengan pohon-pohon yang sudah ditebang terlihat tergeletak di sekitar area tersebut, menciptakan pemandangan yang mengkhawatirkan. Petugas juga menemukan beberapa alat dan peralatan yang digunakan dalam proses penebangan ilegal tersebut.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Bapak M. Kurnia, selaku Kepala KPLP Lapas Batu dan juga kepala tim, menyatakan, "Tindakan penebangan liar ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merusak lingkungan. Kami akan berusaha keras untuk mengidentifikasi pelaku dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Kami tidak akan mentolerir mereka yang merusak kekayaan alam kita."
Selain mengumpulkan bukti dan informasi untuk penyelidikan lebih lanjut, tim juga memberikan prioritas pada penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh penebangan liar tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kegiatan ilegal yang merusak alam. Penebangan liar merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem Pulau Nusakambangan yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di Nusakambangan. Petugas berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dan bekerjasama dengan pihak terkait guna mengungkap pelaku dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak alam.