Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Cilacap – Di akhir tahun 2021 Kabupaten Cilacap berhasil masuk kedalam zona hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, Rabu (29/12/2021).

    Dengan Nilai 88, 16 Cilacap menjadi salah satu dari 103 Kabupaten yang masuk kedala zona hijau dari total 416 Kabupaten yang dinilai dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

    Hasil penilaian ini disampaikan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, yang diikuti secara virtual oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji di Ruang Rapat Prasandha Pendopo Kabupaten Cilacap.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan penilaian standar pelayanan publik yang memiliki tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi.

    Ruang lingkup penilaiannya meliputi kepatuhan terhadap pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas Mokhammad Najih dalam laporannya.

    Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berharap Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik.

    “Dengan menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya kita wujudkan karyawan di seluruh dunia berkelas dunia secara merata di semua tingkat di Indonesia, ” harapnya.

    Selain 416 Kabupaten, Ombudsman RI juga melakukan penilaian dan survei standar pelayanan publik pada Juni hingga Oktober 2021 kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 98 Pemerintah Kota. Dari total 587 instansi yang dinilai, 179 diantaranya masuk ke dalam kategori hijau, 316 kategori kuning dan 92 lainnya masuk ke dalam kategori merah. (**)

    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Pengunjung Saat Masuk Objek Wisata Diwajibkan...

    Artikel Berikutnya

    BNN Kab. Cilacap Razia Beberapa Tempat Hiburan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami