Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan
    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIB Cilacap. Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AY (29) menyambut dengan gembira program tersebut. WBP yang mendapatkan vonis 1 tahun dan 2 bulan tersebut berharap bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga sehingga dapat kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. “Saya benar-benar menyesali perbuatan saya kemarin, mulai sekarang saya hanya ingin bekerja dengan baik untuk menafkahi keluarga”, ujar AY, Senin (17/04/2023).
    Apabila memenuhi syarat dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), WBP kasus Penadahan tersebut akan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan. 
    Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang melakukan penggalian data memberikan beberapa pesan kepada WBP. “Kalau sudah menjadi klien Bapas harus tertib melaksanakan wajib lapor, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai klien pemasyarakatan” ujar Praditya.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Praditya. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai
    Kalapas Besi Dampingi Kunjungan Kerja Stafsus Menteri Imipas, Tinjau Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan 
    Kawasan Khusus Dengan Pengamanan Ketat, Kalapas Pasir Putih Dirikan Banner Bertuliskan Super Maximum Security
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan ABH Tahap II di Kejari Cilacap
    Libatkan Pengelola BMN dan Pengelola Basan Baran, Rupbasan Cilacap Susun Kajian "Special Crusher
    Rapat Koordinasi Strategis: Perwakilan Lapas Karanganyar dalam Pembentukan KPPS
    Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Lakukan Peninjauan ke Lapas Karanganyar
    Pastikan Keamanan pada Lapas Super Maximum Security Dirpamintel Cek Sarana Prasarana Keamanan di Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Delapan Narapidana Terorisme Lapas Karanganyar Resmi Bersumpah Setia kepada NKRI dan Pulang ke Pangkuan Ibu Pertiwi
    Tinjau Fasilitas Keamanan Lapas Super Maximum Security, Dirpamintel Kunjungi Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Petugas Lapas Pasir Putih Ikuti Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan / SDP  
    Tim GA Bapas Nusakambangan Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan
    Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-59, Lapstrinuka Ikuti Webinar Bapelkes Semarang
    Upayakan Izin Operasional, Lapas Besi Percepat Pemenuhan Syarat Legalitas Klinik
    LP Pasir Putih Ikuti Penguatan Pengamanan Lapas oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS di Nusakambangan

    Ikuti Kami