CILACAP – Sebagai upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Warga Binaan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Jum'at (01/03/2024).
PK Bapas Nusakambangan melakukan Litmas yang dilakukan melalui wawancara dan pendekatan untuk menggali informasi serta menilai tentang perubahan perilaku dan faktor kebutuhan Warga Binaan di Lapas Besi.
Pada kegiatan ini sebanyak 10 orang Warga Binaan Lapas Besi secara kooperatif mengikuti pelaksanaan kegiatan Litmas yang dilakukan oleh Petugas PK dari Bapas Nusakambangan.
Selain melakukan penilaian, para Pembimbing Kemasyarakatan ini juga memberikan arahan dan motivasi agar Warga Binaan dapat mematuhi tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang ada.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyampaikan bahwa, pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh PK Bapas Nusakambangan.
“Saya berharap melalui kegiatan Litmas ini bisa menjadi wadah untuk mengetahui lebih dalam tingkat resiko Warga Binaan dan melihat perkembangan pembinaan yang telah dijalankan, " ungkapnya.
(Reza)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|