Lapas Pasir Putih Ikuti Rapat Koperasi se Nusakambangan

    Lapas Pasir Putih Ikuti Rapat Koperasi se Nusakambangan
    Lapas Pasir Putih Ikuti Rapat Koperasi se Nusakambangan

    CILACAP-INFO_PAS. Kegiatan pada hari ini diikuti oleh seluruh Ketua Koperasi dari masing - masing UPT di Nusakambangan. Rapat Koperasi Primer Se Nusakambangan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas rencana kerja yang telah diagendakan oleh koperasi primer, dengan fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, Kamis (11/01).

    Rapat dilaksanakan di ruang rapat Lapas Batu Nusakambangan dan dihadiri oleh seluruh ketua koperasi dari berbagai unit di Nusakambangan. Rapat koperasi primer ini dipimpin langsung oleh Bapak Mardi Santoso, selaku Korwil Nusakambangan.

    "Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Koperasi sebagai wadah bersama yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi seluruh anggota, " ungkap Mardi Santoso.

    Beliau juga menegaskan terkait keharusan berbadan hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi koperasi dan anggotanya dalam menjalankan segala aktivitas usaha. Hal ini dianggap sebagai langkah awal yang penting sebelum terlibat dalam segala bentuk kegiatan ekonomi.

    Ketua Pengawas, Haryoto, menyampaikan "Siap membantu dan mendampingi penyelenggaraan koperasi ini. Hal ini merupakan momen untuk mendapatkan arahan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Cilacap".

    Kegiatan dipimpin oleh Ketua KNMS dan dilaksanakan oleh Pengurus serta pendampingan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi Nusakambangan Makmur Sejahtera (KNMS), serta disaksikan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Cilacap.

    Ketua KNMS, Salim mengatakan "Percepatan proses badan hukum bagi Koperasi Sekunder Nusakambangan sekaligus koperasi-koperasi Primer di Nusakambangan. Sekaligus pada hari ini dilaksanakan pembuatan Berita Acara sebagai proses berkas pengajuan Badan Hukum ke Notaris".

    Kadin Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Cilacap, Bambang Haryanto, menyampaikan "Perihal regulasi dalam pendirian koperasi. Penyampaian persentase SHU dalam sebuah koperasi, dirapatkan bersama anggota dengan sifat kebersamaan dan kekeluargaan".  

    Pembahasan menghasilkan kesepakatan antara lain Berita Acara dibuat berdasarkan kesepakatan bersama anggota, Penentuan bentuk dan jenis usaha koperasi sebagai dasar dalam pembuatan badan hukum koperasi. Proses pengajuan ke Notaris akan dilaksanakan maksimal Senin, 15 Januari 2024 dan Proses Pengajuan badan hukum bagi koperasi primer di Nusakambangan akan ditunggu sampai pengajuan berbarengan dengan KNMS.     /aj-yfta

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Layanan WBP, Minggu pagi Ka.KPLP...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pekerja Batik Lapas Permisan Bebas Bersyarat

    Ikuti Kami