Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan home visit/kunjungan ke penjamin klien pemasyarakatan yang berada di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, tepatnya di Desa Negarajati, Jum'at (09/06/2023).
Domisili penjamin klien yang berada di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu berada sekitar 90 kilometer dari kantor Bapas Nusakambangan yang berada di Pulau Nusakambangan. Waktu tempuh yang diperlukan oleh PK Bapas Nusakambangan untuk menuju lokasi penjamin sekitar 2 jam 30 menit dengan perjalanan darat.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Home visit/kunjungan ke penjamin diperlukan selain daripada untuk melengkapi pembuatan Litmas, juga untuk melihat kesiapan penjamin untuk menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Penjamin memegang peranan penting, karena tingginya intensitas interaksi dengan klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Home Visit dilakukan wawancara dengan penjamin, sekaligus mengingatkan kepada penjamin bahwasanya komitmen penjamin diperlukan untuk menjadikan klien pemasyarakatan dapat kembali kepada masyarakat dengan seutuhnya.
Selain daripada pelaksanaan wawancara dengan penjamin, PK Bapas Nusakambangan juga melakukan kunjungan ke perangkat pemerintahan di lingkup tempat tinggal penjamin untuk mengkonfirmasi status klien dan/atau penjamin, dengan melakukan cross check dengan pemerintah setempat dapat diketahui statusnya apakah memang benar-benar terdaftar sebagai warga setempat. Selain itu untuk mengonfirmasi dokumen penjamin yang melampirkan tanda tangan dan stempel pemerintah setempat serta melakukan koordinasi untuk bersama-sama melakukan pengawasan apabila program PB klien disetujui.