CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kembali menerima 1(saru) orang narapidana baru, narapidana baru tersebut merupakan narapidana dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. 1 (satu) orang naripidana baru diterima langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi, Budi Prasetyo. Selasa (09/05).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dan dibantu Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menerima 1 (satu) orang narapidana kasus narkoba dengan menerapkan SOP yang berlaku. Proses penerimaan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur serta menerapkan protocol Kesehatan. “Sebelumnya dilakukan pengecekan dokumen Swab Antigen, kemudian dilakukan pengecekan administrasi guna memastikan kelengkapan berkas penahanan”. Urai Budi Prasetyo.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Setelah proses pengecekan administrasi selesai dilakukan peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang. Selanjutnya narapidana diserahkan kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dalam hal ini petugas jaga untuk ditempatkan pada kamar hunian.
Pemindahan narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu upaya dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over ĺkapasitas di Lapas/Rutan.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska