Pengawasan bagi Klien Jlani Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat

    Pengawasan bagi Klien Jlani Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat
    Pengawasan bagi Klien Jlani Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam rangkaian pelaksanaan Program PB bagi narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Mulai penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), Pembimbingan serta Pengawasan sampai batas Pengakhiran Bimbingan Klien, Jum'at (09/09/2022).

    TK adalah klien Bapas yang berdomisili di Ds. Kuripan Kec. Kesugihan Kab. Cilacap yang merupakan salah satu Klien Bapas Nusakambangan atas kasus Perlindungan Anak Pasal 81 UU RI no.35/2014 yang dialaminya, yang harus berpisah dengan keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

    Pada kesempatan ini TK mendapatakan program PB. Rasa haru dan bahagia karena bisa berkumpul kembali bersama dengan keluarga dan melanjutkan aktivitasnya kembali di masyarakat. 

    Saat menjalani progam PB tetap diharuskan menjalani apel bimbingan serta pengawasan oleh Bapas Nusakambangan. Pada Kesempatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengunjungi rumah klien dalam rangka silaturahmi dan Pengawasan terhadap TK.

    Kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas pokok PK dalam rangka Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Integrasi Sosial. Pengawasan terhadap Klien Pemasyakatakan sebagai tugas PK, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No. 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

    pengawasan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah selama menjalani Program PB ada kendala yang dialami klien saat bersosialisasi dengan lingkungan sekitar serta kegiatan apa saja yang dilakukan klien ketika kembali menjalani kehidupan sosial di masyakakat.

    TK Menyambut baik kedatangan Pembimbing Kemasyakatan dirumahnya. TK Mengaku setelah bebas dari penjara langsung bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan bisa bekerja semampu klien karena faktor usia lanjut dan hanya bisa bekerja yang tidak terlalu berat.

    Kegiatan Pengawasan adalah sinergi dengan steakholder yang lain. Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dalam hal bimbingan pengawasan klien tersebut. Bapak Musadi (selaku ketua RT setempat) Menyambut baik program pengawasan yang diberikan kepada TK.

    "Saya harap agar selama menjalani program PB klien bisa mengambil hikmah akan kasus yang pernah dialaminya. Pemerintah Desa akan selalu memberikan bimbingan serta pengawasan kepada TK sampai selesai pengakhiran bimbingannya oleh Bapas Nusakambangan", Ujar Musadi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan kemenkumham jateng pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tunas Pengayoman Lapas Permisan Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Tugas dan Fungsinya, PK Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

    Ikuti Kami