CILACAP - Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan konsekuensi bagi seluruh unit Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan pemenuhan pembinaan dan pembimbingan bagi seluruh warga binaan yang ada di masing-masing Lapas, Sabtu(05/08/2022).
Sebagai Lapas Super Maximum Security dengan sistem one man one cell tidak membuat Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar berhalangan untuk menciptakan pemenuhan kebutuhan pembinaan rohani bagi warga binaan.
Secara rutin bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Lapas Karanganyar hadirkan Ustad untuk mengisi pembinaan agama islam di Hari Jumat dan Pendeta untuk mengisi pembinaan agama nasrani di hari Sabtu.
Pembinaan keagamaan dilakukan melalui broadcast dari ruang control room yang tersambung secara langsung di masing-masing blok kamar hunian warga binaan.
“Upaya-upaya pembinaan tetap kita laksanakan yang dimana pelaksanaannya tetap kita sesuaikan dengan SOP, " ungkap PltnKalapas Karanganyar, Riko Purnama Candra.
“Seluruh kegiatan pembinaan keagamaan didampingi langsung oleh petugas karanganyar. Sebelum memasuki lapas, pembina keagamaan akan di cek di pos wasrik dan Pos P2U dengan alat komunikasi tidak diperkenankan masuk area dalam lapas, "Pungkasnya.
Kegiatan pembinaan keagamaan tidak hanya didampingi langsung oleh petugas tetapi oleh Kasi Binadik maupun Kasubsi Bimkemaswat Lapas Karanganyar. Pembina Keagamaan tentunya merupakan tokoh yang sudah teruji kenetralannya sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan pembinaan keagamaan menjadi salah satu upaya pemenuhan hak-hak warga binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Dilaksanakan sesuai dengan SOP Lapas Karanganyar terus berbenah untuk mengupayakan seluruh pemenuhan hak hak bagi warga binaan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
N.Son/***)