CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang sedang mengikuti Diklat menerima materi terkait Bimbingan dan Konseling. Materi disampaikan oleh salah satu widyaswara BPSDM yaitu Dede Kartikawati Selasa (06/09/2022).
Materi dibuka dengan memahami pengertian dari Binbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konselling adalah proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseling memiliki kemampuan atau kecakapan melihat danmenemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalahnya sendiri.
Adapun tujuan bimbingan dan konseling yaitu memberikan dukungan, memberikan wawasan, pandangan, keterampilan; dan alternatif baru serta mengatasi permasalahan yang dihadapi.
"Klien dengan keikhlasannya mau menerima bimbingan dan konseling dari PK. Jika Klien tidak memiliki keinginan untuk dibimbing, maka bimbingan yang diberikan tidak akan memberikan perubahan positif atau sia-sia saja, " ungkap Dede Kartikawati.
Lalu apa yang harus diterima PK saat memberikan konseling kepada Klien?Menurut Dede Kartikawati, bahwa seorang PK harus menerima kelebihan dan kekurangan dari Klien.
"Karena jika kita tidak menerima kekurangan Klien, kita hanya mau terima bagusnya aja, maka kita tidak akan bekerja ikhlas. Kelebihan Klien harus dapat kita tingkatkan serta kekurangannya dapat kita minimalisir, " tambahnya.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Dede Kartikawati berpesan bahwa seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu memberdayakan Klien. Sehingga dapat menfasilitasi Klien untuk melakukan perubahan atas diri dan hidupnya. Dan juga beliau menambahkan bahwa setiap perubahan positif sekecil apapun dari Klien harus selalu di support oleh PK untuk mendorong perubahan lainnya.
(N.Son/***)