CILACAP - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Nusakambangan, Sarwo Edy dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan, Jum'at (02/09/2022).
"Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU RI NO 11/2012", ungkap PK Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ). Kegiatan penelitian pada klien pemasyarakatan ABH adalah untuk memberikan rekomendasi dalam sidang pengadilan, khususnya kepada Hakim agar dapat mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada anak sesuai dengan kondisi anak yang sesungguhnya dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data terhadap klien, keluarga klien anak atas nama inisial ABP dan pihak korban dalam perkara pencurian dengan pasal 363 KUHP. Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan Pihak pemerintah kelurahan Donan, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Pemerintah kelurahan Donan sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak.
"Nasib anak harus sesuai penanganannya, karena menyangkut masa depannya, “ ungkap Darkum kepala kelurahan donan.
(N.Son/***)