Proses Pemindahan LAPSUSKA: Tindakan Penegakan Hukum yang Tegas

    Proses Pemindahan LAPSUSKA: Tindakan Penegakan Hukum yang Tegas

    Hari ini, 14 narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan di Jawa Tengah telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kepadatan di penjara di seluruh negeri dan memastikan bahwa narapidana ditahan di fasilitas dengan keamanan yang memadai.

    Pemindahan tersebut dilaksanakan setelah proses evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti penilaian risiko, riwayat kriminal, dan lamanya hukuman. Narapidana dipilih dengan hati-hati berdasarkan kriteria ini sebelum mereka dipindahkan dari fasilitas mereka saat ini ke fasilitas yang lebih cocok untuk mereka.

    Keputusan ini disambut baik oleh banyak orang yang percaya bahwa ini akan membantu meningkatkan standar keamanan dalam sistem penjara Indonesia sekaligus mengurangi masalah kepadatan yang dapat menyebabkan kondisi berbahaya baik bagi staf maupun narapidana. Diharapkan bahwa prakarsa ini akan direplikasi di lapas lain di seluruh Indonesia karena dapat secara signifikan meningkatkan kondisi kehidupan bagi mereka yang dipenjara di sana sambil juga memastikan program rehabilitasi yang tepat dilaksanakan sehingga para pelanggar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat setelah dibebaskan jika memungkinkan.

    Adapun pemindahan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan bantuan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Pemindahan 14 (empat belas) orang dari napi Lapas Karanganyar Nusakambangan diterima oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Narkotika Nusakambangan. Rabu (21/06/2023)

    Untuk proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menerapkan protokol kesehatan. Setelah proses pengecekan administrasi selesai ada peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.

    Selanjutnya penyerahan narapidana kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dalam hal ini petugas jaga untuk menempati kamar hunian.

    Proses ini dilakukan karena telah adanya perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik setelah mengikuti segala proses pembinaan di Lapas Super Maximum Security. Perubahan perilaku narapidana menjadikan penurunan tingkat resiko narapidana sehingga narapidana tersebut dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security.

    Selain itu, langkah ini mengirimkan pesan yang kuat bahwa pihak berwenang menganggap serius kejahatan di mana pun itu terjadi atau jenis pelanggaran apa yang telah terjadi; semua penjahat harus diadili terlepas dari lokasi atau keadaan seputar kasus mereka – sesuatu yang harus kita semua hargai!

     

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Beri Arahan Peserta Assessment, Plt Kakanwil...

    Artikel Berikutnya

    Dua Narapidana Teroris Lapas Pasir Putih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami