Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN Berupa Tanah Di Area Lapas Terbuka Kendal, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan Dengan Masyarakat

    Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN Berupa Tanah Di Area Lapas Terbuka Kendal, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan Dengan Masyarakat
    Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN Berupa Tanah Di Area Lapas Terbuka Kendal, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan Dengan Masyarakat

    KENDAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06).

    Dengan luasan 107, 5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset BMN yang tentu menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah Lapas yang ditempati oleh masyarakat setempat.

    Oleh karenanya Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, mengajak Pemerintah Kabupaten Kendal beserta stakeholder dan Forkopimca duduk bersama dan menemukan solusi atas persoalan tersebut.

    Sebab hal tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022 yang mana bila tidak dilakukan tindak lanjut akan menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya.

    "Jadi yang akan kita bahas ini adalah BMN Kemenkumham, dimana saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " kata Hantor dalam sambutannya saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan BMN di Lapas Terbuka Kendal.

    "Adanya lahan yang dikelola Lapas Terbuka yang digunakan oleh masyarakat, hal ini menjadi temuan oleh BPK RI, " lanjutnya menerangkan.

    Untuk itu Plt. Kakanwil berharap dapat ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

    "Hal ini tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak Mari kita sama-sama cari solusi terbaiknya, " terangnya.

    Sementara Bupati Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sugiono mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini guna optimalnya pemanfaatan BMN.

    Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan ATR BPN sehingga ada kepastian hukum kedepannya. Dan kepada masyarakat yang menempati lahan Lapas Terbuka Kendal, ia mengimbau untuk memahami peraturan yang berlaku.

    Sekda Kabupaten Kendal juga meminta Lurah setempat mengawal kegiatan ini sampai selesai sehingga ditemukan solusi terbaiknya.

    Sebelumnya Kapalas Terbuka Kendal Rusdedy dalam laporannya menyampaikan dari lahan seluas 107, 5 hektare terbagi menjadi 2 untk area produktif seluas 7, 5 hektare dan 100 hektare untuk area perkantoran, tambak, dan lahan pertanian.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh KPKNL Pekalongan terkait pemanfaatan BMN berupa tanah kepada masyarakat yang hadir.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono, Plt. Kalapas Kendal Andreas Wisnu Saputro, Kalapas Pemuda Plantungan Sutrasno, dan stakeholder serta Forkopimca terkait.       /gus aje

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kebutuhan SDM  Penjaga Tahanan  Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Rupbasan dan Bapas Purwokerto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

    Ikuti Kami