CILACAP - Terduduk lesu dengan suara samar, siang itu RA menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. RA merupakan narapidana yang menjalani pidana karena melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (29/07/2022).
RA secara terbuka menceritakan permasalah hukum yang dialaminya saat ini. Semua pertanyaan yang diajukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dijawab dengan baik, rinci, dan kooperatif.
RA yang merupakan pemuda asal Semarang tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan sistem One Man One Cell. Dalam pengakuannya, RA merasa mawas diri dan ikhlas harus dipindahkan dari Lapas sebelumnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan karena merasa pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pembinaan.
Pria yang sebelumnya merupakan seorang pengusaha lahan parkir tersebut mencoba mengambil hikmah dari pidana yang saat ini dijalaninya. RA menyatakan bahwa bentuk ujian dari Tuhan bukan hanya kemiskinan, namun kekayaan juga merupakan ujian dari Tuhan.
RA mengaku terlibat tindak pidana narkotika karena merasa kurang cukup dengan penghasilannya, padahal dirinya menerima laba bersih sekitar Rp 400.000 perhari dari usaha lahan parkir miliknya.
“Kurang bersyukur yang menjadikan saya seperti ini. Padahal nikmat terbesar yaitu bisa kumpul bersama anak dan istri, sekarang saya hanya bisa menyesal", Kata RA.
RA mengakui bahwa dirinya merupakan residivis tindak pidana, sebelumnya ia juga pernah menjalani pidana karena kasus narkotika.
“Mungkin dengan pembinaan seperti ini (One Man One Cell) yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar sendirian, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai sholat dan belajar mengaji, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap RA.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan narapidana melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, Riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas.
Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Selain untuk menentukan program pembinaan dan kebutuhan narapidana, dalam revitalisasi pemasyarkaatan Litmas digunakan untuk penempatan narapidana pada Lapas berdasarkan tingkat risikonya yaitu Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security.
(N.Son/***)