Cilacap - Bertempat di Rutan Polresta Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan siding pertama. Sidang pertama kali ini dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi zoom. Suasana haru pecah saat ABH bertemu dengan orangtua masing-masing yang juga turut diundang dalam kesempatan ini, Jum'at (10/02/2023).
Pada Acara Sidang Pertama Perkara Anak yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB ini, agenda yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Rutan Polresta Cilacap adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi terkait kronologi, barang bukti, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus yang dialami ABH. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum. Dalam pemeriksaan oleh hakim, ABH mengakui segala perbuatannya sesuai dengan BAP yang telah dibuat pada saat di Polresta Cilacap. Selanjutnya para saksi yang telah disumpah memeberikan keterangan sesuai yang diketahui.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. Jatmiko juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Jatmiko. Setelah sidang selesai, ABH dijemput untuk dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Cilacap untuk menunggu jadwal sidang berikutnya.