Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama

    Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama
    Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022).

    Cilacap – Menindaklanjuti akan diberlakukannya UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap dan inisiasi dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersam Bapenda Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022).

    “Kendaraan yang akan dihapus registrasinya adalah kendaraan yang mati STNK selama 2 tahun, telat pajak dan tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah mati STNK, ” ujar Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno dalam laporannya.

    Penghapusan registrasi ini tidak masalah jika diberlakukan untuk data-data sampah. Alimin menjelaskan saat ini terdapat banyak nomor registrasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan jumlah fisik kendaraan yang ada.

    “Kendaraan sejak jaman Ken Arok tidak pernah ada penghapusan sehingga data teregistrasi sangat banyak. Ini juga mengakibatkan tunggakan piutang yang tinggi yang tidak mungkin bisa ditagih, ” jelasnya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

    “Kebijakannya yang pertama pembebasan sanksi denda, dan pembebasan tunggakan pokok pajak tahun kelima, ini berlaku hingga 22 November 2022. Selain itu ada juga kebijakan pembebasan BBN (Bea Balik Nama) yang berlaku hingga 22 Desember 2022. Sehingga bisa duwe plat R atas namane dewek, ” paparnya.

    Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri menginstrusikan masyarakat untuk patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.

    “Pajak dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa, ” ujarnya.

    Sekda mengajak masyarakat untuk disiplin membayar pajak khususnya kendaraan bermotor dan mengganti platnya menjadi plat R atau plat Cilacap.

    “Ada kemudahan-kemudahan dari samsat termasuk pemutihan 5 tahun. Hari ini disosialisasikan kepada segenap perwakilan masyarakat. Harapannya dapat disosialisasikan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai kendaraan bodong karena terlambat membayar pajak, ” ajaknya.

    Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bertemakan “Wong Cilacap Aja Ngasi Motore Bodong, Bangga Berplat R Cilacap Atas Namane Dewek, Wani Numpaki Wani Majeki” juga menggelar talkshow dengan narasumber Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Hariyanto Baharudin, Kabid Pajak Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono, Kepala BPPKAD Cilacap Warsono, Kasatlantas Polres Cilacap M. Salman Farizi, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja M. Hari Prabowo.(*)

    cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Cilacap Laksanakan Zoom Meeting Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Apel Bimbingan di Bapas Nusakambangan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi

    Ikuti Kami