Tingkatkan Keamanan Lapas Permisan Lakukan Penggeledahan di Pintu V.

    Tingkatkan Keamanan Lapas Permisan Lakukan Penggeledahan di Pintu V.
    Tingkatkan Keamanan Lapas Permisan Lakukan Penggeledahan di Pintu V.

    CILACAP - Buku Laporan Penggeledahan Barang di Pintu 5 Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan merupakan buku yang mencatat hasil penggeledahan barang, waktu serta nama WBP yang digeledah saat melewati pintu 5 Lapas Permisan, jum'at (16/09/2022).

    Dalam pelaksanaan aktualisasi kemarin, Buku Laporan Penggeledahan Barang di Pintu 5 tersebut dibuat oleh salah satu CPNS Lapas Kelas IIA Permisan, Septian Cahhyo Gumilang.

    "Buku laporan ini sangat penting sebagai bukti bahwa penggeledahan barang di pintu 5 telah dilaksanakan dengan baik, dan kondisi Lapas dalam keadaan tertib, aman dan kondusif tidak ada barang-barang yang terlarang masuk ke dalam blok hunian", ujar septian.

    Selanjutnya komandan Jaga Regu 1, Rudi Nuswantoro mengungkapkan dengan adanya Buku Laporan Penggeledahan Barang di Pintu 5 Lapas Kelas IIA Permisan ini sangat berguna apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti masuknya barang-barang berbahaya dan gangguan kamtib.

    "Disitu dapat dilihat waktu keluar masuknya barang melalui buku laporan dan masing-masing Petugas akan kita periksa mengenai kesesuaian antara penggeledahan dan pengisian buku laporan", ungkap rudi.

    Diharapkan Buku Laporan tersebut dapat bermanfaat dan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga tercipta kondisi Lapas Permisan yang aman serta kondusif.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap lapas permisan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cilacap Resmikan Pondok Pesantren...

    Artikel Berikutnya

    WBP Lapas Permisan Ikuti Pelatihan Pembuatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sidak Gabungan Petugas Pemasyarakatan di Lapas Permisan, Tindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Ikuti Kami